Musik Digital, Musik Kita, Musik Kamu

Music (photo by Google)

Melarang distribusi musik digital secara legal mungkin akan merupakan kerjaan berat dan butuh waktu sangat lama di negeri yang penegakannya hukumnya masih sering berubah-ubah ini.

Jaman digital menandai hadirnya milenium baru. Segala macam hal bertransformasi ke arah digital, mulai dari foto, video hingga tentu saja musik. Perkembangannya secara perlahan mulai melibas teknologi analog. Foto analog, video analog dan musik analog perlahan hilang ditelan jaman.

Belakangan foto analog hadir kembali meski dalam jumlah terbatas. Ada banyak anak-anak muda yang kembali mengangkat kamera tua, mengintip lewat vies finder dan merekam gambar dalam gulungan roll film yang sudah nyaris punah. Di antara ketiganya, mungkin hanya fotografi yang masih bisa mensejajarkan antara digiltal dan analog.

Musik agak berbeda. Evolusi dan revolusi digital dengan cepat melibas teknologi analog dan menciptakan banyak kebiasaan baru. Perlahan pita kaset ditinggalkan. Penjualan album lewat medium kaset sudah jadi barang langka.

Masyarakat modern lebih memilih cakram padat dan tentu saja file musik digital yang bisa diputar di banyak medium dan tak perlu repot membawanya.
Perkembangan musik digital juga membawa kemudahan. Kemudahan yang sangat luar biasa malah. Orang tak perlu repot untuk mencari musik baru yang mereka senangi. Orangpun tak perlu meluangkan waktu ke toko kaset atau CD untuk membeli materi musik yang mereka mau. File musik digital bisa diunduh dengan gampang diinternet dan kemudian dibagikan secara gratis ke teman-teman yang lain.

Kemudahan ini menggeser jumlah penjualan album fisik. Data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang dimuat di Kompas 7 Desember 2008 menyebutkan kalau jumlah penjualan album fisik dari tahun ke tahun terus menurun. Tahun 1997 masih ada total 90 juta album dan terus menurun di tahun 2006 menjadi 24 juta, 19 juta di tahun 2007 dan tahun 2008 menjadi tinggal 11 juta album. Penurunan yang sangat signifikan.

Pertanyaannya adalah, apakah semua musik yang diunduh itu legal? Apakah semua itu memang berhak kita unduh dan sebarkan secara gratis? Tentu tidak semuanya, bahkan terang saja lebih banyak materi ilegal daripada yang legal.

Kemudahan mengunggah, mengunduh dan kemudian membagikan materi musik digital adalah hal yang biasa. Siapa saja bisa melakukannya, tidak peduli itu legal atau ilegal. Itulah tantangan terberat bagi para musisi dan label rekaman jaman sekarang. Ada serbuan deras dari para pengunduh dan penikmat musik digital yang susah untuk dilawan. Melarang distribusi produk ilegal sudah dilakukan pemerintah, tapi serbuan itu terlalu deras, tidak gampang untuk melawannya.

Melarang distribusi musik digital secara legal mungkin akan merupakan kerjaan berat dan butuh waktu sangat lama di negeri yang penegakannya hukumnya masih sering berubah-rubah ini. Maka cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan mencoba terobosan baru yang bisa disebut sebagai pendekatan persuasif kepada mereka yang sering mengunduh musik digital. Dekati mereka, sediakan fasilitas dan kemudahan untuk mendapatkan musik secara legal dan murah. Jauh di lubuk hati mereka, mereka pasti senang dan bangga bila bisa memiliki file musik digital yang legal dan mereka beli dengan uang mereka sendiri.

Tanggal 16 Mei kemarin, XL Axiata sebagai salah satu penyedia layanan selular terbesar di Indonesia bekerjasama dengan Musica Studio yang juga terkenal sebagai label rekaman dengan deretan artis lokal papan atas meluncurkan sebuah layanan baru yang diberi nama “MusikKamu”, sebuah konten yang dapat dinikmati di ponsel dengan konsep fans-base.

Peluncuran XL #MusikKamu (dokumen XL Axiatga)

Peluncuran tersebut dilakukan di FX Plaza Senayan. Melalui layanan ini, pelanggan dapat menikmati dan mendownload lagu secara legal hanya dengan Rp 2000 per minggunya. Bila tidak ingin berlangganan, bisa saja membeli per konten dengan harga Rp. 1.000. Dengan cara mendaftar melalui *123*511# atau melalui pages m.musikkamu.com. Pelanggan bisa memilh lagu yang mereka suka secara utuh dan legal dari artis artis musica studio, diantaranya Peterpan , Geisha, Nidji, D’Masiv, Duette, Kesna, Supernova, Astoria, Sheryl dan masih banyak lagi.

Dalam musikkamu pelanggan juga dapat mengintip update musik mana yang paling banyak diunduh setiap minggunya. Selain itu para pelanggan juga bisa mendapatkan point dari setiap transaksi yang mereka lakukan. Point? ini bila dikumpulkan dapat ditukar dengan merchandise atau tiket konser musisi favorit mereka serta level yang menantang.

Ini sebuah langkah yang luar biasa tentu saja. XL dan Musica memberi peluang kepada para penikmat musik untuk mendapatkan musik secara legal dan dengan beragam keuntungan lainnya. Mudah-mudahan langkah ini diikuti produsen lainnya agar musik Indonesia bisa terus bertahan dan bahkan semakin maju.

Mari kita nikmati musik digital yang legal.

[dG]