Selamat Datang Agama Tradisi Nusantara
Akhirnya penganut agama tradisi Nusantara bisa menuliskan agama mereka di kolom KTP.
BULAN AGUSTUS SILAM untuk pertama kalinya saya menginjakkan kaki di Sumba Barat, salah satu bagian dari pulau Sumba dan masuk ke dalam wilayah Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya saya sudah sering ke Waingapu, Sumba Timur.
Kunjungan perdana ke Sumba Barat ini salah satunya membuat saya bertemu langsung dan mendengarkan kehidupan penganut Marapu. Saya bahkan sempat berkunjung ke kampung asli mereka yang masih memegang teguh tradisi Marapu. Namanya kampung Tambera yang berada dalam wilayah desa Doka Kaka, Sumba Barat.
Marapu adalah agama asli orang Sumba. Sumbernya berasal dari tradisi dan kepercayaan turun temurun nenek moyang mereka. Di masa Orde Baru, agama ini tidak diakui oleh pemerintah dan para pemeluknya tentu saja harus pasrah menerima diskriminasi. Mereka yang tidak tahan kemudian beralih memeluk salah satu agama yang diakui pemerintah, tapi tentu saja ada juga yang berpindah agama dengan sukarela. Sedikit dari mereka bertahan memeluk agama Marapu.
Mereka yang bertahan ini tentu harus punya kekuatan mental yang lebih untuk bisa tetap memeluk keyakinan leluhur mereka. Bukan apa-apa, negara tidak mengakui agama mereka karena tidak termasuk satu dari enam agama resmi yang diakui negara, akibatnya mereka punya masalah dalam hal administrasi kependudukan.
“Selama ini mereka tidak punya KTP, karena mereka tidak bisa mengisi kolom agama di KTP atau Kartu Penduduk,” kata Yosef Lede, kepala desa Doka Kaka. “Mereka juga bermasalah di administrasi perkawinan, karena kan mereka menikah pakai cara adat dan tidak bisa didaftarkan di catatan sipil. Akibatnya, anak-anak mereka tidak bisa dapat akta kelahiran,” lanjutnya.
Masalah-masalah di perihal administrasi itu adalah satu dari sekian banyak konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemeluk Marapu. Mungkin juga terjadi pada pemeluk agama tradisi lain di Indonesia.
Diskriminasi ini bukan hanya ditanggungkan oleh kepala keluarga atau mereka yang sudah dewasa. Anak-anak mereka pun sudah jadi korban diskriminasi karena agama orang tua mereka.
Baca juga:
“Kadang di sekolah mereka (anak-anak penganut Marapu) disindir sama gurunya. ‘Agama apa itu? Itu agama tidak diakui. Agama kuno’ begitu kata guru mereka,” kata seorang wanita Sumba, aktivis sebuah LSM yang menemani saya waktu itu. Sayang saya lupa siapa namanya.
Bukan hal yang aneh, bukan? Di negeri kita – bahkan di dunia ini – diskriminasi pada kaum minoritas masih sering terjadi. Jangankan pada penganut agama kuna seperti Marapu, penganut agama resmi yang jumlah pengikutnya sedikit saja masih kerap jadi korban diskriminasi.
*****
TANGGAL 7 NOVEMBER 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa haknya terdiskriminasi oleh pasal 61 UU nomor 23 Tahun 2006 dan pasal 64 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kedua undang-undang ini menegaskan bahwa penganut agama dan kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh negara, kolom agama di KTP akan dikosongkan atau diganti tanda strip (-). Namun, mereka tetap berhak untuk menerima pelayanan administrasi seperti penganut agama yang diakui secara resmi di Indonesia.
Sebelum adanya peraturan itu, penganut agama kepercayaan di Indonesia lebih banyak menuliskan agama lain di kolom agama di KTP mereka. Seperti penganut agama Tolotang di Sulawesi Selatan, misalnya. Mereka menuliskan agama Hindu di kolom agama karena agama Tolotang tidak diakui oleh pemerintah. Mereka memilih Hindu karena agama Tolotang punya sedikit kemiripan dengan Hindu, apalagi keduanya sama-sama agama tradisi.
Meski sudah diperbolehkan mengosongkan kolom agama di KTP dan tidak lagi terpaksa pura-pura menjadi penganut agama lain, keputusan ini tetap dianggap mendiskriminasi mereka para pemeluk agama tradisi asli Nusantara ini. Sedikit banyaknya mereka masih merasa terdiskriminasi karena di kolom KTP hanya ada tanda strip dan bukan nama agama.
Inilah yang kemudian jadi dasar mereka untuk menuntut diperbolehkan menulis agama mereka pada kolom agama di KTP.
Sekarang setelah MK mengabulkan tuntutan mereka, para pemeluk agama tradisi asli Nusantara sudah boleh menuliskan agama mereka di kolom KTP. Mereka bisa menuliskan agama Marapu, Tolotang, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Aluk Todolo atau agama apapun itu selain enam agama resmi yang sudah diakui pemerintah.
Apakah ini kemudian menjamin mereka bebas dari diskriminasi?
Oh tentu saja tidak. Tidak ada jaminan bahwa dengan bebasnya mereka menulis agama tradisi asli mereka di KTP, mereka lalu akan bebas dari diskriminasi. Diskriminasi masih tetap akan ada selama masih ada manusia yang merasa 100% lebih baik dari manusia lainnya.
Namun, setidaknya satu langkah maju sudah diperoleh para penganut agama tradisi asli Nusantara itu: diakui pemerintah, setidaknya di kartu tanda penduduk. Sekarang mereka sudah bisa meminta pelayanan administrasi yang sama dengan warga lain pemeluk enam agama resmi yang lebih dulu diakui pemerintah.
Mudah-mudahan saja kita tidak akan menemukan lagi kasus ada warga yang dipersulit karena kolom agama di KTP-nya hanya berisi tanda strip, atau bahkan tidak punya KTP sama sekali karena menolak berpura-pura menjadi pemeluk agama lain. Karena sesungguhnya memang tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun, apalagi soal kepercayaan. Kepercayaan adalah pilihan pribadi setiap orang. Mereka berhak memilih kepercayaan apa yang mereka yakini, dan tentu saja wajib memikul konsekuensi atas pilihannya.
Selain konsekuensi diskriminasi tentunya. Karena itu sejatinya bukan konsekuensi, tapi efek samping dari masih banyaknya manusia yang merasa punya super power.
Jadi, selamat datang para penganut agama tradisi asli Nusantara! [dG]
Kasihan juga sama saudara-saudara kita yang setia dengan agama leluhurnya. Tetapi syukurlah sudah diperbolehkan menuliskan identitas agamanya di KTP, paling tidak mereka merasa sudah mendapatkan tempat.
Apakah masih mendapatkan diskriminasi? Biarlah waktu yang akan menjawab. Semoga dengan seiring berjalannya waktu, keberadaan mereka semakin dianggap ada.
Saya baru tau nih kalo agama kepercayaan akhirnya bisa dituliskan di KTP.
Emang benar sih, masalah keyakinan dan kepercayaan itu merupakan hak individu. Semoga saudara-saudara kita yang tidak seiman dan masih sering didiskriminasi bisa dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara.