Tentang Hak Untuk Dilupakan atau Right To Be Forgotten

right to be forgotten
right to be forgotten
Ilustrasi

Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten masuk ke dalam revisi UU ITE. Sebenarnya apa itu hak untuk dilupakan?

Mei 2014, Mario Costeja Gonzales seorang warga negara Spanyol mengajukan permohonan ke La Agencia Española de Protección de Datos (“AEPD”, badan perlindungan data pribadi Spanyol) untuk dua hal. Pertama, meminta surat kabar La Vanguardia untuk menghapus berita tentang dirinya yang bangkrut dan terlilit utang di tahun 1998. Kedua, meminta Google Spanyol dan Google Inc. untuk menghapus semua tautan di mesin pencari mereka yang mengarah ke berita tersebut.

AEDP mengabulkan permintaan Costeja, tapi hanya terkhusus di permintaan kedua saja. Khusus untuk permintaan pertama, AEDP menolak memerintahkan La Vanguardia untuk menghapus berita tersebut. AEDP hanya memerintahkan Google Spanyol dan Google Inc untuk menghapus semua tautan di mesin pencari mereka yang mengarah kepada kasus Costeja.

Google membawa kasus ini ke European Court of Justice (EUC- Pengadilan Eropa), namun EUC malah menguatkan keputusan dari AEDP. Salah satu dasar dari EUC adalah “setiap individu memiliki hak – dalam kondisi tertentu – untuk meminta mesin pencari menghapuskan tautan yang mengandung informasi pribadi mereka. Hal ini berlaku ketika informasi tersebut sudah tidak akurat, tidak lengkap atau berlebihan dalam tujuan pengolahan data.”

Apa yang dilakukan oleh Mario Custeja Gonzales (yang terkenal dengan nama Custeja Case) adalah praktik meminta haknya untuk dilupakan atau right to be forgotten. Secara umum, hak ini adalah hak setiap individu untuk meminta agar sebagian data atau berita tentang dirinya dihapus agar tidak bisa diakses oleh pihak ketiga. Sejak tahun 2016, pemerintah Uni Eropa dan Argentina sudah melegalkan hak ini dalam keputusan resmi mereka.

Pro dan Kontra

Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten sampai sekarang pun masih mengundang pro dan kontra. Beberapa pihak mengkuatirkan pemberlakuan hak untuk dilupakan ini akan melanggar kebebasan berekspresi. Seseorang melalui perintah resmi pengadilan bisa mengajukan permohonan untuk menapis atau bahkan menghapus sebuah konten yang bisa diartikan sebagai kekangan terhadap kebebasan berpendapat.

Beberapa negara, wabil khusus Amerika Serikat yang punya aturan ketat soal kebebasan berekspresi jelas menganggap hak untuk dilupakan ini akan bertentangan dengan hukum mereka. Hak yang diberikan kepada individu untuk meminta data mereka dihapus jelas akan bertentangan dengan spirit mereka tentang kebebasan berpendapat. Hak itu akan membuat beberapa konten terhapus atau sekadar tertapis (terblokir).

Dalam jangka panjang, hak tersebut juga dikritik bisa menimbulkan efek jeri (chilling effect), membangun tembok di alam bawah sadar seseorang yang berakhir pada pembatasan kebebasan berpendapat.

RTBF di Indonesia

November 2016, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang berisi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang ITE. Revisi tersebut bukan hanya memasukkan revisi atas pasal 27 ayat 3 yang fenomenal itu, tapi juga memasukkan satu pasal tentang hak untuk dilupakan atau right to be forgotten (RTBF).

Kehadiran pasal ini pun diakui oleh TB. Hasanuddin, ketua tim revisi UU ITE sebagai usulan yang muncul belakangan. Dalam acara diskusi yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) di Jakarta tanggal 28 Desember 2016 yang lalu, TB. Hasanuddin yang juga anggota DPR RI komisi I memaparkan, munculnya usulan ini terkait diskusi mereka dengan beberapa duta besar negara sahabat. Dari diskusi itu mencuat usulan untuk memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam revisi UU ITE.

Pada akhirnya muncullah pasal 26 ayat 3 dan 4 dalam revisi UU ITE. Pasal tersebut berbunyi:

(3)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(4)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal itu memberi empat petunjuk dasar tentang hak untuk dilupakan, yaitu:

  1. Permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
  2. Permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diajukan ke pengadilan setempat.
  3. Apabila telah terdapat penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik yang memegang kendali atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimohonkan, wajib melakukan penghapusan.
  4. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Keputusan pemerintah Indonesia ini agak berbeda dengan yang sudah diterapkan di Uni Eropa. Di Uni Eropa, hak seseorang hanya dibatasi pada permintaan menghapus data mereka di mesin pencari, namun membaca peraturan di Indonesia hasilnya berbeda. Berpegang pada pasal 26 ayat 3 dan 4 tersebut, maka pemerintah melalui keputusan pengadilan bisa meminta penghapusan data langsung dari sumbernya, bukan lagi sebatas pada mesin pencari.

Cakupannya jadi lebih luas dan kritikan bahwa aturan ini akan melanggar kebebasan berekspresi semakin besar.

Sampai saat ini hak untuk dilupakan atau right to be forgotten di Indonesia memang belum melahirkan aturan turunan yang lebih jelas. Pemerintah masih terus menggodoknya hingga nanti terbit aturan yang jelas. Kemunculan pasal ini sudah memicu pro dan kontra. Muncul pertanyaan: bagaimana jika hak ini digunakan oleh para koruptor yang meminta agar berita dan data tentang kasus korupsi mereka dihapus dari internet?

TB Hasanuddin menanggapi kekhawatiran itu sebagai sesuatu yang berlebihan. Menurutnya, pemerintah tentu tidak akan membiarkan begitu saja para tersangka korupsi menghapus kisah kelam mereka di masa lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Hesti Murti dari AJI Jakarta meminta agar hak untuk dilupakan ini lebih diistemawakan kepada para korban kekerasan seksual. Menurutnya, ada banyak korban kekerasan seksual (utamanya anak-anak) yang sadar atau tidak sadar datanya terekspos di internet. Dikhawatirkan data-data ini suatu hari nanti akan sangat berpengaruh pada masa depan si korban, utamanya secara psikologis.

Right to ber forgotten atau hak untuk dilupakan memang masih terus mengundang pro dan kontra. Jangankan di Indonesia, di negara yang struktur hukumnya lebih mapan saja seperti Eropa, hak ini masih terus diperdebatkan.

Catatan tentang dinamika UU ITE pasca revisi bisa dibaca di sini

Dalam diskusi dengan Kominfo 28 Desember 2016 lalu, Samuel Pangerapan, dirjen APTIKA Kominfo meminta semua pihak untuk ikut mengawal proses pembuatan aturan turunan dari pasal 26 ayat 3 dan 4 UU No. 19/2016 tersebut. Memang benar, pembuatan aturan turunan itu harus dikawal benar-benar, jika tidak bisa saja nanti hasilnya akan jadi kontroversial seperti pasal 27 ayat 3 yang fenomenal itu. [dG]

Sumber bacaan:

Wikipedia, Hukumonline.