Catatan Akhir Tahun Tentang UU ITE
Selama pasal-pasal pemidanaan di UU ITE belum dihapus, bayang-bayang jerat buat netizen Indonesia masih tetap ada. Berikut beberapa catatannya.
Tahun 2016 sedikit lagi mendekati akhir. Hanya tersisa sembilan hari sebelum akhirnya kita akan meninggalkannya (atau dia yang meninggalkan kita?). Tahun ini cukup ramai dengan riuh rendah panasnya situasi politik, dengan Jakarta sebagai pusat polarisasinya.
Pilkada DKI Jakarta mau tidak mau menyeret banyak orang di republik ini untuk ikut menyimaknya. Bukan hanya menyimak, tapi ikut menjadi analis, komentator atau apapun namanya. Dalam dua tahun sejak pilpres tahun 2014, situasi politik di Indonesia memang jarang sekali berada di titik dingin. Panasnya pertarungan para elit memaksa warga untuk juga ikut bertarung, apalagi sekarang ada media sosial yang memungkinkan siapa saja untuk ikut turun gelanggang.
Sayangnya, pertarungan kadang jauh dari yang namanya pertarungan yang sportif dan sehat. Segala caci maki, hasutan, fitnah dan berita bohong berbungkus beragam kulit jadi senjata untuk saling menjatuhkan. Korban-korban lalu berjatuhan. Dari yang kena fitnah, kena caci maki sampai yang kena jerat hukum.
Panasnya pertarungan politik ikut menyumbang bertambahnya jumlah orang yang terjerat oleh Undang-Undang No.11 tahun 2008 atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 yang tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang kebencian menjadi pasal favorit yang dipakai untuk melaporkan.
SAFENet (South East Asia Freedom of Expression Network) mencatat sampai tanggal 15 Desember 2016 ada 225 laporan polisi menggunakan pasal-pasal dari UU ITE. Jumlah itu terhitung mulai Agustus 2008 ketika undang-undang ini mulai diberlakukan. Jumlah 225 laporan itu dianggap masih jauh dari jumlah yang sebenarnya, karena SAFENet punya keterbatasan akses dengan jumlah relawan yang sangat sedikit. Jumlah itu hanyalah jumlah yang sedapat mungkin didokumentasikan karena laporannya termuat di media atau terkabar dari mulut ke mulut.
Baca juga catatan dari Forum Demokrasi Digital 2015 di sini
Dari jumlah itu hanya ada 177 kasus yang datanya lengkap. Data lengkap yang dimaksud adalah ada data tentang tanggal pelaporan, detail kronologis, siapa yang melaporkan dan pasal apa yang dikenakan. Selebihnya tidak bisa dilengkapi karena keterbatasan personil dan informasi tadi.
Dari 177 pelaporan dengan data lengkap itu diperoleh hasil sebagai berikut:
- Pria menempati angka terbesar sebagai terlapor dengan jumlah 81.5% atau 144 orang. Sementara perempuan yang terlapor berada di angka 33 orang atau 18.4% dari total laporan.
- Profesi pelapor yang tertinggi ditempati oleh penguasa (walikota, bupati, anggota DPRD, anggota DPR) dengan jumlah 36,72%. Di belakangnya ada profesi profesional (dokter, pengacara dan sejenisnya) dengan angka 22%.
- Facebook menjadi media paling tinggi yang digunakan para terlapor. Jumlahnya mencapai angka 56.5% disusul oleh media Twitter 12.4%. Uniknya, medium lain yang lebih tertutup seperti SMS, email, WhatsApp, Line dan BBM (bahkan status BBM) juga menyumbang jumlah terlapor meski angkanya masing-masing di bawah 10.
- Dari sisi pasal, jumlah tertinggi ditempati oleh pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dipakai 141 kali untuk melaporkan atau berada di prosentasi 79.3%. Di urutan kedua ada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dipakai sebanyak 23 kali atau 13% dari total laporan yang tercatat.
- Jumlah pelaporan meningkat drastis sejak 2014. Bila tahun sebelumnya ada 20 pelaporan, maka di tahun 2014 jumlah meningkat menjadi 35 laporan dan meningkat tajam di tahun berikutnya menjadi 63 laporan (29 terverifikasi dan 34 belum terverifikasi). Tahun berikutnya jumlahnya menanjak sangat tajam, sampai 15 Desember 2016 tercatat ada 225 laporan yang 177 di antaranya sudah terverifikasi. Ini berarti dalam tahun 2016 rata-rata pelaporan adalah 18.5 per bulan.
Revisi Setengah Hati(?)
28 November 2016, UU ITE resmi mengalami revisi yang disahkan oleh DPR RI. Revisi ini menyusul desakan banyak pihak agar pemidanaan yang terkandung dalam UU ITE dihapuskan. Sayangnya, revisi yang disetujui masih dianggap setengah hati. Tidak ada penghapusan pasal pemidanaan seperti yang didesak oleh banyak pihak, yang ada hanya revisi penurunan jumlah masa kurungan dan denda serta kewajiban menerangkan tentang “pencemaran nama baik”.
Ancaman kurungan yang sebelumnya 6 tahun diturunkan menjadi 4 tahun, sementara denda yang sebelumnya berjumlah Rp.1 Miliar diturunkan menjadi Rp.750 juta. Ancaman kurungan di bawah 5 tahun itu membuat terlapor tidak harus langsung dikenakan kurungan badan sebelum vonis pengadilan keluar. Tapi, itu hanya teori karena sebuah kasus di Lombok nyatanya tetap menggunakan aturan lama. Terlapor langsung ditahan polisi setelah laporan dimasukkan, tak perlu menunggu vonis pengadilan keluar.
Tentang kasus itu bisa dibaca di sini.
Sebuah diskusi yang diadakan oleh ICT Watch bekerjasama dengan SAFENet dan LBH Pers di Makassar, 5 Desember 2016 membahas tentang revisi UU ITE tersebut. Dalam pemaparannya, dua pemateri yaitu Heru Tjatur dari ICT Watch dan direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng sama-sama menyoroti revisi yang masih rawan multitafsir dan disalahartikan itu.
Dalam diskusi yang juga menampilkan materi Digital Evidence oleh Valens Riyadi (mantan kepala bidang security APJII), perhatian peserta lebih banyak tertuju pada posisi UU ITE yang masih rawan menjadi jerat bagi para netizen. Pertanyaan dari peserta lebih banyak menyoroti bagaimana rentannya undang-undang tersebut, utamanya pasal 27 ayat 3 dijadikan senjata untuk menjerat mereka yang kritis.
Kalau melihat data yang dikumpulkan oleh SAFENet, jumlah pelapor yang sebagian besar adalah penguasa memang menunjukkan adanya ketimpangan kuasa antara pelapor dan terlapor. Data ini juga sekaligus menimbulkan asumsi kalau pelaporan bisa saja dilakukan untuk menjerat pengkritik atau whistler blower seperti yang terjadi di Lombok. Rudy Lombok terjerat UU ITE karena mengunggah status yang mempertanyakan kinerja dan kegiatan badan promosi wisata NTB di laman Facebooknya.
Ketidakjelasan penggunaan UU ITE juga terjadi di Makassar. Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang sebenarnya adalah korban perusakan terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena status Facebooknya. Herannya, di status tersebut Yusniar tidak menyebut nama dan tidak merujuk ke satu person, namun tetap saja dia menjadi terlapor karena ada anggota DPRD yang merasa tersinggung.
Dalam kasus Yusniar, ada kuasa yang tidak berimbang. Selengkapnya ada di sini
Perhatian untuk laporan-laporan yang menggunakan UU ITE memang semakin tinggi di kalangan netizen. Acara diskusi di Makassar mampu menyedot peserta lebih banyak dari yang diperkirakan, lalu tanggal 17 Desember 2016 yang lalu komunitas blogger Semarang, Loenpia juga menggelar acara yang hampir sama. Sebuah diskusi ringan tentang revisi UU ITE digelar komunitas blogger tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa UU ITE dengan pasal-pasalnya yang sangat mungkin multitafsir itu mulai menjadi perhatian khalayak dunia maya di Indonesia.
Selama UU ITE dengan pasal-pasal multitafsirnya itu masih ada, jerat-jerat bagi netizen juga masih terpampang. Musim politik yang panas jadi salah satu penyumbang bertambahnya jumlah terlapor. Butuh kesadaran dan kebijakan personal dari para pelaku media sosial agar jangan sampai terjerat undang-undang ITE ini.
Selamat berakhir tahun teman-teman netizen! Waspada itu perlu, tapi jangan sampai takut untuk menceritakan kebenaran. [dG]