Saya orang yang senang mengkhayal, senang berfantasi dan berandai-andai. Itu kebiasaan sedari kecil yang kemudian terus terbawa hingga sekarang. Dulu, waktu saya kecil (dan kadang-kadang sekarang juga masih) saya suka menciptakan tokoh sendiri dalam kepala saya. Entah tokoh berupa super hero, pahlawan jaman kerajaan, seorang pemain bola atau bahkan seorang biasa yang tak punya kelebihan. Semua tokoh khayalan saya itu selalu saya lengkapi dengan elemen-elemen pendukung seperti usia (termasuk tanggal, bulan dan tahun kelahiran), lokasi kejadian, berat badan, postur hingga wajah sang tokoh. Seandainya saja saya lebih rajin dan lebih pandai merangkai kata mungkin sedari dulu saya sudah bisa membuat sebuah novel. Sayangnya khayalan saya itu hanya mengendap dalam batok kepala sebelum kemudian menghilang begitu saja.
Nah, sekarang ini saya punya beberapa khayalan yang kemudian saya sebut sebagai khayalan tingkat tinggi-meniru salah satu judul lagunya Peter Pan. Kebetulan aroma pilkada masih terasa di Makassar, maka khayalan tingkat tinggi saya kemudian menjadi ikut-ikutan beraroma pilkada.
Apa gerangan khayalan saya itu ?, mari kita lihat.
Khayalan yang pertama adalah, saya membayangkan diri sebagai salah seorang yang berkuasa di negeri ini, khususnya dalam menentukan sebuah aturan dalam pesta demokrasi. Entah pesta demokrasi yang memilih calon eksekutif maupun calon legislatif. Nah, karena kekuasaan saya tersebut maka saya kemudian menelurkan sebuah aturan berkaitan dengan kampanye pesta demokrasi tersebut.
Aturan yang saya terapkan adalah, setiap kontestan pemilihan umum harus membuat daftar besaran dana kampanye yang mereka persiapkan. Laporan tentang besaran dana kampanye tersebut harus mendapat persetujuan dari sebuah akuntan publik atau auditor yang independen. Nah, dari besaran angka dana kampanye tersebut para kontestan diharuskan membuat alokasi dana minimal 10% dari dana kampanyenya untuk disalurkan ke sekolah-sekolah, khususnya sekolah yang kondisinya memprihatinkan.
Coba anda bayangkan bila seorang kontestan punya dana kampanye Rp. 500 juta. 10 % dari Rp. 500 juta berarti sama dengan Rp. 50 juta. Kalau jumlah segitu disumbangkan untuk misalnya perbaikan atap sekolah atau pengadaan buku literatur, perbaikan lapangan olahraga atau pengadaan fasilitas pendukung lainnya, maka jumlah sekolah yang tak layak saya kira bakal menurun drastis. Daripada uang Rp. 50 juta tersebut hanya habis buat bikin poster, baliho, stiker, kaos atau bendera yang nantinya setelah pemilihan hanya akan meninggalkan sampah saja, kan lebih baik bila uangnya disalurkan ke jalan yang lebih benar. Toh, ini juga bisa menjadi ajang kampanye yang sangat efektif dan menguntungkan kedua belah pihak.
Mungkin selama ini sudah banyak kontestan sebuah pemilihan umum yang mengalokasikan sebagian dananya ke bidang sosial, tapi saya yakin kalau sebagian besar pengalokasian tersebut masih bernuansa riya’ dan penuh hitungan untung rugi. Kalau cara ini kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, saya kira efeknya akan lebih terasa bukan ?, persoalan apakah mereka terpaksa atau tidak itu urusan belakangan, yang penting banyak pihak yang diuntungkan dengan aturan ini.
















